Ilustrasi.
Sumber :
  • IST

BEM Uncen Papua Seruduk Kantor Pengadilan Tinggi Tipikor Tuntut Konsorsium Korupsi Helikopter

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:35 WIB

Jayapura, tvOnenews.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melawan Kejaksaan Tinggi Papua digelar pada Senin (13/03/2023). 

Di luar persidangan ratusan mahasiswa BEM Uncen menggelar aksi demonstrasi mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi Pesawat dan Helikopter mendesak Hakim PN Kelas IA Jayapura untuk segera menahan tersangka Johannes Rettob.

Sebanyak 14 orator dari Badan Eksekutif Mahasiswa Uncen dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi, dalam oraasinya mengungkapkan Kerugian negara sebesar 69 miliar rupiah muncul pada Tahun 2015, dimana terdakwa Plt Johannes Rettob pada masa itu menjabat sebagai Kadis Perhubungan Mimika. Mahasiswa menuding terdakwa bermufakat jahat bersama keluarganya mengakusisi dan/atau melakukan Pemindahan Kepemilikan Perusahaan PT. Asian One Air, dimana Istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan Kakak Iparnya Silvi Herawati sebagai komisaris PT. Asian One Air.

"Selanjutnya tanpa pelelangan Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika. Fakta ini saja unsur tindak pidana korupsi sudah tetpenuhi. Apakah terdakwa korupsi Johannes Rettob masih ngotot beralibi kalau itu bukan istri dan kakak iparnya? Atau itu hanya orang lain yang tidak dia kenal ?," Presiden BEM Uncen Papua Salmon Wantik dalam orasinya. 

Johannes Rettob sebagai Kadis Perhubungan Mimika bermufakat jahat bersama keluarganya mengakusisi dan/atau melakukan pemindahan kepemilikan perusahaan PT Asian One Air, di mana Istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan kakak iparnya, Silvi Herawati sebagai komisaris PT Asian One Air. 

Selanjutnya tanpa pelelangan Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika. Fakta ini saja menurut BEM sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Yang paling miris hingga saat ini terdakwa korupsi Johannes Rettob dan kakak iparnya Silvi Herawaty, mangkir dari panggilan persidangan Tipikor Jayapura. Johannes Rettob kurang lebih satu bulan tidak melaksanakan tugas pemerintahan di Timika dan diduga berkeliaran di Jakarta.

"Ini bukti pelecehan terhadap sistem kekuasaan peradilan Indonesia," ujar salah seorang orator demonstran.

Dalam orasi lainnya BEM Uncen Anti Korupsi juga menyerukan kepada JPU Kejati Papua dan Hakim Tipikor maupun  Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera menangkap dan menahan serta mengadili koruptor Johannes Rettob dan kakak iparnya Silvi Herawaty. 

"Karena pejabat orang asli Papua yang lain saja sudah ditangkap dan dipenjarakan dan sangat patuh pada proses peradilan," ujar demonstran.

Sementara itu kepada wartawan Kasipenkum Kejati Papua Aguwani mengatakan, pada prinsipnya dua saksi ahli yang dihadirkan termohon terkait dengan yang melakukan perhitungan bukan saja BPK RI. Akan tetapi ada instansi atau lembaga lainnya yang berhak untuk menghitung, terkait dengan kerugian negara.(dts/ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral