atuan Reserse dan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 304,15 gram..
Sumber :
  • Tim Tvone-Sutarsih

Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Diringkus Polisi

Rabu, 15 Maret 2023 - 06:49 WIB

Ambon, tvOnenews.com - Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 304,15 gram yang diselundupkan melalui bandara Makassar menuju bandara Pattimura Ambon.

Pelaku penyelundupan merupakan S alias A (35), dicurigai menyelundupkan barang haram tersebut di dalam sepasang sepatu yang ia bawa selama penerbangan.

Setibanya di Ambon, pihak bandara melalui petugas AVSEC mencurigai pelaku yang diduga membawa sabu di dalam barang yang dibawanya. Petugas AVSEC atau security bandara kemudian langsung menginformasikan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ini kerja sama informasi dari AVSEC atau security bandara yang menginformasikan bahwa ada dugaan orang dicurigai membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, kemudian melaporkan kepada Polsek kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Raja Arthur L Simamora, Kapolresta pulau Ambon.

S berhasil diringkus pada Jumat (10/3/023) kemarin setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang ternyata menginap di salah satu penginapan di Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, usai mendarat di Bandara Pattimura.

Dari pelaku, polisi mendapat barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 304,15 gram, yang dikemas ke dalam kantong plastik transparan dan diselipkan ke dalam sepasang sepatu berwarna hitam yang telah diatur lebih dulu oleh pelaku.

“Disembunyikan di dalam sepatu, jadi sepatunya sengaja disetel dengan posisi yang sedemikian rupa, sepatunya sepasang diisi semua,” imbuhnya.

Selain barang haram jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone serta satu pasang sepatu berwarna hitam dari tangan pelaku.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, barang haram ini rencananya akan diedarkan ke Kota Tual, Maluku.

“Hanya transit, tujuannya Tual. Pintu gerbang kita dari bandara dan pelabuhan memiliki ruang yang besar. Jadi kita berharap kerja sama itu bukan hanya retorika tapi teknisnya juga bagaimana, tadi juga dijelaskan untuk kepala Satres narkoba, jangan sampai di sini, harus dikembangkan,” jelas Kombes Pol Raja Arthur L Simamora.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Mapolresta Pulau Ambon. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tuju tahun penjara. (sut/ask)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral