Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Potensi Tawuran, Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

Senin, 20 Maret 2023 - 06:09 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan ramadhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, imbauan ini sebagai upaya agar menciptakan suasana bulan ramadhan menjadi tentram dan nyaman.

"Polda Metro Jaya mengimbau terkait dengan pawai ada dasar-dasar pelaksanaannya ya. Yang pertama mendasari pada PP nomor 60 Tahun 2017 terkait keramaian konvoi dan pawai itu diatur juga di beberapa pasal terkait dengan keramaian dan juga arak-arakan," jelas Trunoyudo, Minggu (19/3/2023).

"Tentunya ini harus mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2017. Kita ketahui adanya petunjuk lapangan Kepala Kepolisian RI," tambahnya.

Dia menyampaikan, pada maklumat Kapolda Nomor 1 tahun 2023 ada ketentuan-ketentuan sehubungan dengan menjelang dan pada saat bulan ramadhan.

"Tentu untuk menjaga situasi yang sudah kondusif, sudah aman, maka dari itu pada maklumat ini menekankan kepada larangan-larangan berkonvoi," terangnya.

Menurut dia, kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti konvoi, sahur on the road, tawuran, dan balapan liar.

"Bermain petasan, kembang api, termasuk adanya aksi-aksi adanya balapan liar, tawuran yang cenderung ini akan mengurangi kehikmatan dari pada pelaksanaan bulan Ramdhan," ucap dia.

"Dimana orang melakukan ibadah ingin khusyuk, ingin nyaman, tentu kita saling menjaga dan bersifat toleransi," sambungnya.

Dia menegaskan bahwa, pernyataannya tersebut merupakan imbauan terhadap aturan yang ada. Namun demikian, dia juga menegaskan, apabila melanggar aturan yang ada akan mendapatkan sanksi hukum.

"Kalau melanggar aturan bukan pelarangan ya, sifatnya pelanggar aturan tentu adalah proses penegakan hukum. Ini yang perlu kami sampaikan sehingga apabila situasi yang sudah kondusif terus adanya gangguan ketertiban dan kemanan bagi terhadap masyarakat, tentu ini akan menjadi proses yang paling akhir yaitu proses penegakan hukum ataupun penindakan," jelas dia.(rpi/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
Viral