TMII.
Sumber :
  • Ist

Kisruh TMII, Taman Legenda Keong Emas Belum Menjadi Aset Negara

Selasa, 21 Maret 2023 - 22:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) sebagai pengelola Taman Legenda Keong Emas (TLKE) mempertanyakan legal standing atau legalitas dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) yang menjadi pengelola baru Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Bagi PT CLK, legal standing tersebut penting untuk memastikan kewenangan PT TWC dalam mengelola Taman Legenda Keong Emas.

“Untuk itu kami perlu legal standing PT TWC sebagai dasar pembuatan perjanjian peralihan dan guna memastikan kewenangan PT TWC dalam mengelola Taman Legenda Keong Emas,” ujar Kuasa Hukum PT CLK dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associates, Supriyadi Adi kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Adi mengakui bahwa Menkeu sudah memberikan persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) antara Kemensetneg dan PT TWC melalui Surat No. S-276/MK.6/2021 tanggal 30 Juni 2021. Hanya saja, kata dia, dalam surat Menkeu tersebut, aset berupa Taman Legenda Keong Emas tidak masuk dalam bagian KSP BMN. 

“Kami juga telah berulang kali meminta kepada PT TWC untuk menunjukkan dokumen-dokumen legal standing tersebut, namun PT TWC hanya bisa menyebutkan judul dan nomor perjanjian tanpa memperlihatkan isi dokumen fisik dari Akta KSP tersebut. Atas hal ini, kami heran mengapa pihak yang mengajak mitra eksisting untuk membuat kontrak baru namun tidak bersedia untuk menunjukkan legal standing-nya,” tandas dia.

Bahkan, kata Adi, PT TWC selalu menjawab untuk meminta langsung ke Kemensetneg soal legalitasnya. PT CLK pun sudah mengirimkan surat sebanyak 4 kali ke Kemensetneg, termasuk surat tembusan, namun baru dijawab sekali dan jawabannya tidak terkait legal standing PT TWC.

“Surat dari Kemensetneg belum kami terima, padahal arahan untuk meminta keterangan legal standing dari PT TWC, tetapi dengan menggunakan kedudukan selaku anak perusahaan BUMN yang diberi kewenangan untuk mengelola TMII yang merasa menguasai jalan dan pintu masuk menutup paksa Taman Legenda Keong Emas yang merupakan aset PT CLK,” tutur dia.

Adi juga mengingatkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi dasar peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg, hanya mengubah subjek hukum pengelola TMII saja. Di dalam Perpres tersebut, kata dia, tidak ada ketentuan yang membatalkan perikatan antara Yayasan Harapan Kita dengan pihak ketiga yang sebelumnya telah dibuat. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral