- Ist
Kisruh TMII, Taman Legenda Keong Emas Belum Menjadi Aset Negara
“Oleh karena itu, apabila diperlukan suatu perjanjian sebagai dasar perikatan antara PT TWC selaku pengelola TMII baru dengan PT CLK selaku mitra eksisting, maka perjanjian tersebut hanya terbatas pada perubahan subjek hukum dari Yayasan Harapan Kita menjadi PT TWC, sedangkan objek perjanjian demi hukum harus tetap sama,” ungkap dia.
Selain itu, lanjut Adi, Taman Legenda Keong Emas tidak disebutkan di dalam Surat Menkeu No. S-276/MK.6/2021 tanggal 30 Juni 2021. Pasalnya, aset Taman Legenda Keong Emas merupakan hasil investasi dan pengembangan PT CLK berdasarkan perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita selaku BP TMII lama dengan bentuk Build Operate Transfer (BOT) yang berlaku hingga 31 Maret 2036.
"Artinya, Taman Legenda Keong Emas saat ini berstatus milik PT CLK dan baru dapat diserahkan kepada Negara serta berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) ketika jangka waktu Perjanjian dengan Yayasan Harapan Kita berakhir pada tahun 2036. Selain itu permintaan legalitas tersebut juga untuk mencegah adanya tuntutan dari pihak ketiga, mengingat hingga saat ini belum ada serah terima pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg kemudian kepada PT TWC,” terang dia.
Adi juga membantah keterangan dari pihak PT TWC yang menyebutkan PT CLK tidak kooperatif. Menurut Adi, jsutru PT TWC melakukan tindakan-tindakan yang bernuansa paksaan agar PT CLK menandatangani Perjanjian Transisi. Dia mencontohkan, pada 14 Desember 2022 lalu, kuasa hukum masing-masing pihak telah melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan untuk membahas rencana kegiatan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas untuk kedepannya.
“Akan tetapi pada saat PT CLK sedang membuat rencana kegiatan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas, PT TWC tiba-tiba secara mengejutkan membuat pemberitahuan di media bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 PT TWC akan menghentikan segala utilitas dan sarana prasarana yang berada di dalam kawasan Taman Legenda Keong Emas,” ungkap dia.
Selain itu, tambah Adi, rencananya pada tanggal 2 Maret 2023 diadakan pertemuan antara PT CLK dengan PT TWC untuk membahas penyelesaian masalah. Namun, tutur dia, pada tanggal 1 Maret 2023, PT TWC secara sepihak menghentikan semua utilitas sarana dan prasarana Taman Legenda Keong Emas. Adi menilai tindakan tersebut merupakan bentuk ‘paksaan’ agar PT CLK bersedia menandatangani Perjanjian Transisi.
“Meskipun perjanjian yang ditawarkan PT TWC tidak menjamin kepastian berbisnis bagi PT CLK, antara lain karena PT TWC tidak menjamin bahwa pengelolaan PT CLK dapat berlangsung hingga 2036, skema BOT sesuai investasi yang telah dilakukan PT CLK akan diganti menjadi Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang sangat berbeda konteks, dan PT TWC meminta appraisal ulang yang tentunya akan menambah nilai kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT CLK. Dari segala hal tersebut tentunya sangat merugikan PT CLK karena modal investasi PT CLK hingga saat ini belum kembali,” terang dia.