Polres Bengkayang Sosialisasikan Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas di Kecamatan Jagoi Babang.
Sumber :
  • tim tvone/Tut Wuri handayani

Penjualan Pakaian Bekas Impor Masif Hingga Pelosok, Kapolres Bengkayang Lakukan Ini...

Kamis, 23 Maret 2023 - 11:31 WIB

“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”,

dan Pasal 111 : 
“Setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)".

(TWH/ito)

Simak artikel penting dan menarik lain di Google News

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:42
01:49
01:46
01:05
02:25
53:44
Viral