- Tim Tvone-Herman Zuhdi
Kader Demokrat Lombok Timur Datangi Pengadilan Negeri Selong, Minta MA Tolak upaya PK Kubu Moeldoko
Lombok Timur, tvOnenews.com - Sejumlah kader dan pengurus Partai Demokrat di berbagai daerah mulai bereaksi atas upaya Penijauan Kembali (PK) kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA). Di Lombok Timur puluhan kader dan pengurus DPC Demokrat Lotim mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Selong, Rabu (5/4/2023).
"Kami dari pengurus DPC Demokrat Lotim meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko. Kita kirim surat melalui PN Selong untuk meminta keadilan itu," terang Ketua DPC Demokrat Lombok Timur, Amrul Jihadi.
Langkah itu dilakukan buntut dari upaya kubu Moeldoko yang mengkudeta Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono.
Kedatangan Kader Demokrat ini dipimpin langsung Ketua DPC Demokrat Lombok Timur, Amrul Jihadi didampingi anggota Fraksi Demokrat DPRD Lotim.
Mereka meminta Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko.
Ketua DPC Partai Demokrat Lotim, Amrul Jihadi mengatakan bahwa baru-baru ini pada tanggal 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI.
Padahal keempat novum yang diajukan Moeldoko cs. sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
Pada sidang tersebut, kata Amrul, seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 487K/TUN 2022 pada 29 September 2022.
Diketahui, Moeldoko cs. disebut telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Pasalnya Moeldoko cs. menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
"Tindakan Moeldoko cs ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," pungkasnya.(Hzi/ask)