- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
Heru Budi Hartono Terus Mendorong Kewajiban Penyerahan Fasos Fasum Pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ungkap penyerahan kewajiban fasos fasum untuk penagihan periode Januari hingga Maret 2023 telah berhasil menagih sebanyak 18 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang telah menyerahkan lahan.
Lahan yang ditagih seluas 119.403 meter persegi senilai Rp1,7 triliun dan konstruksi seluas 77.001 meter persegi senilai Rp15,3 miliar.
“Saya mengapresiasi para pengembang yang telah menyerahkan kewajiban-kewajiban yang memang harus dilaksanakan,” ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
“Jadi per tiga bulan nanti kita kumpulin supaya pertama memberi semangat dan memberitahu juga kepada pengembang bahwa ini kita berproses. Tentunya pengembang juga merasa dihargai dan masyarakat tahu mereka telah menyelesaikan kewajibannya secara bertahap,” sambungnya.
Tentu hal ini tak lepas dari tanggung jawab para Wali Kota dan Bupati yang bekerja keras menagih kewajiban fasos fasum.
Heru pun masih terus meminta anak buahnya agar terus melakukan penagihan kewajiban yang masih tersisa untuk bekerja sama dengan instansi terkait.
“Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam peningkatan akuntabilitas dan percepatan pemenuhan kewajiban fasos fasum dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.
Heru menegaskan, acara serah terima fasos fasum dari pemegang SIPPT akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
“Di dalam sebuah SIPPT, tidak semua kewajiban pengembang bisa diserahkan langsung semuanya. Tetapi masih ada yang proses, ada yang bisa serahkan taman dulu, berikutnya jalan, lalu ada tempat bermain, ada peruntukan saluran. Jadi, diserahkan bertahap,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini dilakukan oleh pemegang SIPPT kepada para Wali Kota yang mewakili Pemprov DKI. Dilanjutkan dengan sesi penandatanganan BAST aset fasos fasum dari Wali Kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan dari BPAD kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang. (ags/ebs)