Pelaku berinisial “YWI”, Pelaku pengrusakan mobil menggunakan alat tajam yang terjadi di Jalan Kebun Sirih Jalur V Timika.
Sumber :
  • Desius

Polisi Mimika Amankan Pelaku Pengrusakan Mobil di Kebun Sirih

Rabu, 12 April 2023 - 19:48 WIB

"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi “ Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh Tahun," tegas Iptu. M. Riska. (dbt/mtr)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral