- Desius
Polisi Mimika Amankan Pelaku Pengrusakan Mobil di Kebun Sirih
Mimika, tvOnenews.com - Satuan Reskrim Polres Mimika dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “YWI” pengrusakan mobil menggunakan alat tajam yang terjadi di Jalan Kebun Sirih Jalur V Timika.
"Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 dini hari sekitar pukul 04.00 Wit pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Vodka didepan rumahnya, kemudian pelaku terpancing emosi karena ada salah satu kendaraan sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi yang hampir menabrak dirinya sehingga pelaku lari ke halaman rumah untuk mengambil parang, kemudian pelaku mengejar motor tersebut namun tidak dapat," urai Iptu Muhammad Riska, Kasat Reskrim Polres Mimika, Saat ditemui tvOnenews.com diruang kerjanya, Rabu (12/4/2023)
Dengan penuh emosi dan kesal ada satu unit mobil yang dikemudikan oleh korban an. Gretha Romawan melintas dan pelaku melampiaskan emosi kepada mobil korban dengan cara menghantam mobil menggunakan parang dan kena bodi mobil sebelah kiri mengalami kerusakan, setelah melakukan aksinya itu pelaku melarikan diri.
Riska, menambahkan pada saat pelaku melakukan aksinya, posisi mobil korban sudah terpasang kamera, sehingga setiap tindakan yang dilakukan pelaku langsung terekam, kemudian korban memviralkan kemedia sosial sehingga Kepolisian langsung bertindak.
Dalam waktu kurang 5 jam Tim Reskrim Polres Mimika, berhasil melakukan penangkapan.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tim membawa pelaku ke kantor Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukannya. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit parang panjang.
Kepolisian Resor Mimika menghimbau kepada masyarakat dilarang membawa senjata tajam ditempat umum.
"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi “ Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh Tahun," tegas Iptu. M. Riska. (dbt/mtr)