Proses Pembongkaran Makam dan Autopsi Jazad Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Pdt Flo di kawasan Kusu-kusu, Kota Ambon, Kamis (4/5/2023)..
Sumber :
  • christ belseran

Diduga Meninggal Tidak Wajar, Polda Maluku Bongkar Makam dan Autopsi Jenazah Pendeta Flo

Kamis, 4 Mei 2023 - 17:55 WIB

Ambon, tvOnenews.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku melakukan autopsi untuk mengusut kasus kematian Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Pdt Flo. Pembongkaran makam untuk proses autopsi ini dilakukan pihak keluarga meminta pihak kepolisian Polda Maluku mengusut kematian korban yang dinilai tidak wajar. 

"Kegiatan autopsi hari ini menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan orang tua dan keluarga korban, sehingga kami dibantu tim DVI dan dokter ahli forensik dari Pusdokkes Polri dan dokter pendamping dari dokter umum. Kami lakukan autopsi jasad almarhumah yang kematiannya menurut pihak keluarga dianggap janggal dan ada ketidak wajaran," ujar Direktur Reskrimum Polda Maluku Andri Iskandar, Kamis (4/5/2023).

Polda Maluku juga berkoordinasi dengan Pusdokkes Mabes Polri untuk mengirimkan dokter ahli forensik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah.

Pembongkaran makam dan autopsi jenazah almarhumah Pdt Flo dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar di kawasan Kusu-kusu, Kota Ambon. Sementara proses autopsi jenazah almarhumah Pdt Flo dilakukan dokter ahli forensik dari Pusdokes Polri yakni AKP dr. Leonard Sp.F, dibantu Spesialis Forensik dr. Arkipus sebagai dokter pendamping umum.

Autopsi jenazah Pdt Flo merupakan rangkaian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian almarhumah yang sebelumnya ditemukan tewas gantung diri pada 29 Maret 2023.

"Jadi nanti kita tunggu saja hasilnya dari dokter yang melakukan autopsi, kalau sudah ada hasilnya baru nanti kita sampaikan kembali," ungkapnya.

Sebelumya Pdt Flo ditemukan tewas tergantung di dalam rumah Pastori Jemaat GPM Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 29 Maret 2023 malam lalu. Saat ditemukan, pihak keluarga menolak polisi untuk melakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan penolakan. Kasus itu mulai diselidiki setelah pihak keluarga kembali meminta polisi untuk mengusutnya. Hal ini setelah pihak keluarga resmi memasukan laporan polisi pada 26 April 2023 lalu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral