- Ist
Pembongkar Pembatas Jalan di Kapuk Indah Divonis Bersalah
Seperti diketahui, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Julio dan Yusni Harefa selama 11 bulan penjara dikurangi masa penahanan. JPU menyebutkan terdakwa Julio dan Yusni Harefa terbukti bersalah menghancurkan atau membongkar tembok pembatas jalan sehingga menimbulkan kerugian bagi korban Chandra Gunawan.
Kasus pembongkaran pembatas jalan ini bermula ketika Julio yang didampingi Husni dan Iming, yang kala itu (2021) bertindak selaku kuasa hukum, membongkar tembok sepanjang 12 meter yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Julio beralasan tembok tersebut dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan pembongkaran sesuai putusan eksekusi PN Jakarta Utara yang tak tertuntaskan.
Tindakan semena-mena Julio, Iming, dan Husni tersebut, kemudian memantik pelaporan oleh korban, Chandra Gunawan ke Polres Jakarta Utara.
Laporan itu seperti diketahui ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, hingga akhirnya dibawa ke muka persidangan dengan berkas perkara terpisah.
Sidang atas nama Julio dan Husni Harefah dimulai pada tanggal 21 Februari 2023, sedangkan sidang dengan terdakwa Iming dimulai pada tanggal 28 Februari 2023. (ebs)