- Antara
Sengketa Lahan Komersial PIK 2, Ahli Waris Ngadu ke Menteri Hadi Tjahjanto
Tangerang, tvOnenews.com - Ahli waris lahan seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang kini telah menjadi kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2) Charlie Chandra, melaporkan dugaan penyerobatan lahannya ke Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.
Laporan ini disampaikan Charlie sebagai upaya mencari keadilan dan mempertahankan tanah milik orang tuanya, Sumita Chandra yang kini telah dikuasai sepihak oleh pengembang PIK 2.
"Kami telah laporkan masalah ini ke Menteri ATR dan sudah direspons dengan sangat baik," ujar Kuasa Hukum Charlie Chandra, Fajar Gora saat memberikan keterangan di Tangerang, Kamis 1(1/6/2023).
Gora mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp20 juta/ meter.
Menurut Gora, lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.
Menteri Hadi, kata Gora, telah merespons aduan mereka dengan menemui ahli waris dan tim kuasa hukukmnya pada 14 April 2023. Saat itu, Menteri Hadi didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Priyono.
"Pak Menteri saat itu meminta agar Dirjen Tedjo memanggil Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang," kata Gora.
Sampai saat ini, mereka masih menunggu hasil pemanggilan kedua pejabat BPN tersebut.
Gora mengatakan, sengaja mengadu ke Menteri ATR BPN karena mereka menghadapi kendala yang tidak bisa ditembus disebabkan adanya indikasi kuat permainan mafia tanah dalam kasus penyerobotan lahan tersebut.
"Kami juga mengapresiasi pernyataan Menteri ATR/BPN saat awal menjabat yang akan memberantas mafia tanah, dan Pak Menteri sangat antusias menangani laporan kami ini," ucapnya.
Gora mengungkapkan, dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra didatangi pihak PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan.
"Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," kata Gora.
Belakangan, kata dia, karena penolakan itu Sumita dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
"Sampai akhirnya kasus dihentikan karena Sumita sakit dan akhirnya meninggal," katanya.
Tahun 2015, kata Gora, lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak.
"Dan hingga kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2," katanya.
Pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra.
"Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai,"kata Gora. Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP. "Tapi baru baru ini laporan itu dihentikan dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3," kata Gora.
Sementara itu, PT MBM membantah telah menyerobot dan menguasai secara sepihak lahan 8,7 hektar itu.
"Tuduhan penyerobotan itu tidak benar, penguasaan lahan oleh PT MBM sudah sesuai prosedur. Kami bergerak sesuai jalur hukum," ujar kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi saat dihubungi.
Menurut Aulia, PIK 2 melalui PT MBM menguasai lahan itu berdasarkan Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Menurut dia, PT MBM membeli tanah tersebut dari pihak pertama atas nama The Pit Nio.
"Diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa nomor 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM Nomor. 5/Lemo atas nama The Pit Nio, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang," kata Aulia.
Aulia justru menuding jika pihak Charlie Chandra lah yang memalsukan dokumen.
"Makanya Charlie Chandra kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ucapnya. (ebs)