- Antara
PT MBM Peringatkan Soal Klaim Tanah SHM di PIK2
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi kembali menekankan The Pit Nio merupakan ahli waris sah atas lahan komersil di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter.
Aulia Fahmi mengatakan hal itu turut serta sebagai bentuk perlawanan terhadap Charlie selaku ahli waris Suminta Chandra yang diduga mengklaim kepimilikan lahan tersebut.
"Jadi soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena secara hukum kepimilikannya yang sah adalah milik ahli waris The Pit Nio," kata Aulia Fahmi dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (4/6/2023).
Aulia Fahmi menuturkan pihaknya saat ini telah melaporkan Charlie kepada Polda Metro Jaya terkait temuan bukti baru yang mengarah tindak pidana.
Menurutnya bukti baru tersebut berupa penggelapan SHM No.5/Lemo justru malah ajukan permohonan balik nama SHM tersebut ke BPN Kabupaten Tangerang.
"Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas SHM No.5/Lemo karena sudah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang, karena sudah ada putusan pengadilan terkait pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang didalamnya ada pemalsuan cap jari The Pit Nio ini ada bukti labs crimenya," ungkap Aulia Fahmi.
"Jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra itu tidak sah, bahkan Suminta Chandra sebelum meninggal dunia statusnya tersangka dan DPO," sambungnya.