- Antara
Aksi Transpuan Salju alias Putri Amelia Curi Mobil Pelanggan, Motifnya Buat Pulang Kampung
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) di Tambora, Jakarta Barat pada 3 Juni 2023.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, di Jakarta, Senin (5/6/2023) mengatakan, informasi penangkapan tersebut berawal dari EK (50) selaku korban yang berasal dari Grogol Petamburan datang ke Polsek Tambora pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 dan melaporkan satu unit mobil dan sejumlah uang tunainya dicuri oleh teman kencannya.
"Pencurian mobil ini berawal saat korban EK (50) pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 WIB bertemu dengan transpuan yang mengaku bernama Putri Amelia. Korban bertemu pelaku saat pelaku sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol petamburan," jelasnya.
Pelaku, lanjut dia, yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK (50) dan langsung membuka kaca mobil. EK (50) kemudian menyuruh pelaku untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.
"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat," ungkap Putra.
Ia mengatakan, pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, pada saat korban masih tertidur, pelaku kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA.
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatera Barat," jelas dia.
Ia melanjutkan, pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung.
Pelaku Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) saat ini ditahan di Polsek Tambora dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (ant/ebs)