Barang Bukti Uang Palsu Untuk Bayar Gaji Pegawai Perusahaan Sawit.
Sumber :
  • Sarno

Keterlaluan! Staf Perusahaan Sawit di Kecamatan Segah Berau Bayar Gaji Karyawan Pakai Uang Palsu

Kamis, 8 Juni 2023 - 23:26 WIB

Berau, Kalimantan Timur - Nekat dan tega, dua kata tersebut cocok untuk menggambarkan seorang staf salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial YM (28) warga Kecamatan Segah. Lantaran menggaji karyawannya dengan uang palsu, Kamis (8/6/2023).

Untung saja aksinya tersebut keburu ketahuan oleh korbannya yang tak lain adalah karyawannya sendiri. Awalnya, korban curiga saat memeriksa gajinya, karena bentuk uang yang ia terima, tidak sama dengan uang asli.

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Segah, tepatnya pada 11 Mei 2023 lalu. Kanit Reskim, Aiptu Mariyono membenarkan jika pihak Polsek telah membongkar aksi peredaran uang palsu. Yang pada saat dilaporkan, uang palsu yang dijadikan barang bukti sebanyak 22 lembar pecahan Rp 100 ribu.

"Tim Reskrim Polsek Segah melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan mengerucut kepada seorang terduga pelaku YM (28)," katanya.


Berselang seminggu dari laporan, pada, 17 Mei 2023 Unit Reskrim Polsek Segah membekuk YM (28) di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti lain seperti, satu unit printer, fotokopian uang pecahan Rp 100 ribu dan beberapa lembar kertas termasuk gunting.

"Menurut keterangan tersangka peredaran uang palsu hanya dilakukan pada sekitaran lingkungan perusahaan, termasuk untuk mengganti gaji karyawan," tambah Aiptu Mariyono.

Keterangan lain yang diperoleh polisi adalah, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak April 2023. Bermula dari hanya coba-coba, karena dirasa berhasil menipu di bulan selanjutnya pada Mei 2023, YM mencoba mencetak uang palsu dengan jumlah yang leboh banyak.

"Selama bulan April tersebut, uang palsu yang sudah diedarkan Rp 2,2 juta," tandasnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, YM dijerat pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (sar)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral