- Tim Tvone-Asho A Marmin
Update Kasus Balita Positif Narkoba, Polisi Tambah Tersangka Baru
Samarinda, tvOnenews.com - Kasus balita berinisial N yang meminum air di dalam botol bekas digunakan untuk menghisap sabu, kini polisi sudah menetapkan satu tersangka baru, yakni R (24 tahun). R merupakan teman ST (50) tersangka sebelumnya, yang menggunakan sabu malam harinya sebelum kasus balita tersebut terjadi.
"Malamnya mereka berdua mengakui menggunakan barang haram tersebut, tapi setelah dilakukan tes urine hasilnya berbeda, R hasilnya positif, sedangkan ST negatif," ungkap Ary Fadli.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan press rilis, Selasa (13/6/2023) di halaman Polresta Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli mengatakan R ditangkap pada Senin (12/6/2023) setelah ST ditetapkan tersangka lebih dahulu pada Sabtu (10/6/2023) lalu yang diamankan unit Satreskoba Polresta Samarinda.
Diterangkannya lebih lanjut, untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk R dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari tersangka R kami hanya tetapkan sebagai pengguna narkoba, karena tidak ada barang buktinya. Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan BNN Samarinda, guna melakukan assesmen untuk rehabilitasi," katanya.
Sementara, ST dijerat dengan pasal 89 jo pasal 76j UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.