ilustrasi pengadaan barang dan jasa proyek di Kalbar..
Sumber :
  • Tim Tvone-Tutwury

Peraturan LKPP Nomor 12 Hapus Syarat Kemampuan Keuangan Perusahaan, Pengamat Hukum Kalbar : Pengawasan Harus Ditingkatkan

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:26 WIB

Pontianak, tvOnenews.com -  Pemerintah telah mengubah sejumlah aturan dengan terbitnya Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, salah satunya menghapus syarat kemampuan keuangan bagi perusahaan.

Menyikapi hal tersebut pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar, penyedia barang dan jasa Kalbar, mengatakan di dalam proses pengadaan barang dan jasa memang sudah banyak regulasi yang mengatur tentang itu.

Regulasi apapun sifatnya tidak boleh bertentangan dengan Undang- undang yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan pemerintah. 

”Pengawasan sangat penting sekali semakin lemah pengawasan maka semakin besar penyimpangan,maka dari itu pengawasan harus lebih ditingkatkan," tegasnya.

Syarat Kemampuan Nyata (SKN) atau Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan sudah dihapuskan semenjak regulasi ini dikeluarkan. Dengan demikian, syarat keuangan bagi perusahaan tidak lagi diberlakukan. 

Semuanya sudah diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 12 melalui Perlem tersebut, diharapkan menjadi lebih mudah untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa karena aturannya sudah dibuat oleh lembaga yang ditugasi untuk merumuskan kebijakan.(Twh/ask) 

 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral