Petugas Kejaksaan Negeri sumbawa Barat melakukan sosialisasi ke KPUD Sumbawa Barat..
Sumber :
  • Tim Tvone-Irwansyah

Ex Napi Mau Nyaleg? Wajib Melapor ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:05 WIB

"Ada kewajiban bakal calon yang  memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan beberapa syarat penting," ungkapnya. 

Adapun beberapa syarat penting tersebut antara lain, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana dan mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Hal tersebut tertuang dalam PKPU pasal 19 nomor 10 tahun 2023  tentang persyaratan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. 

"Jadi calon anggota DPR Provinsi atau kabupaten/kota dan DPD harus menyerahkan dua surat putusan satu putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan," katanya menambahkan. (Irw/ask)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral