Sejumlah petugas memasang tiang beton di perlintasan liar KM 35+4/5 lintas Depok-Citayam.
Sumber :
  • Antara

Angkot Tertabrak KRL, KAI Tutup Perintasan Liar di Citayam

Sabtu, 17 Juni 2023 - 04:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup perlintasan liar di wilayah kerja Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta tepatnya di KM 35+4/5 lintas Depok-Citayam menyusul insiden tertabraknya mobil angkutan umum pada Jumat (16/6/2023).

"Adapun penutupan perlintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan," kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, sebuah mobil angkutan umum tertabrak KRL dari arah Bogor hingga terseret sejauh 50 meter setelah sasis mobil itu tersangkut di rel. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu karena pengemudi sempat menyelamatkan diri sesaat sebelum kereta melintas.

Feni mengatakan, sangat menyayangkan dan mengecam tindakan oknum yang membuat perlintasan liar yang kerap menyebabkan kecelakaan.

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA, " jelasnya.

Feni juga terus mengingatkan kepada para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan.

"Selain itu pengendara roda empat juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi, " tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral