- Antara
Angkot Tertabrak KRL, KAI Tutup Perintasan Liar di Citayam
Feni juga menambahkan minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.
"Adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah, " ungkapnya.
Selain menutup lintas Depok-Citayam Feni merinci sejak awal Januari hingga Juni 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik.
"Antara lain di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi, " katanya.
Dengan penutupan sejumlah perlintasan liar ini diharapkan dapat mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Jabodetabek. (ant/ebs)