1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerinta sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebilakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
5. Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa di setiap wilayah Kota/Kabupaten yang memiliki Desa.
Selanjutnya, barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak padahal Anggaran tersebut telah dicairkan 100 % dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening An. VICTOR ARIES EFENDY dan Rekening PT. GROSSIR ERA MANDIRI pada Bank Papua, yang mana sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana VICTOR ARIES EFENDY untuk membayar angsuran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung/Autodebet oleh Bank Papua.
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN - 668 / PW26 / 2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.904.468.000,- (tiga ratus delapan belas milyar sembilan ratus empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa terpidana Viktor Aries Efendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi dan Pencucian Uang dilakukan secara Bersama-sama" dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Terpidana Viktor Aries Efendy di pidana dengan :
• Pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
• Membayar uang pengganti sebesar Rp.128.174.847.000 (seratus dua puluh delapan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun; serta
• Membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan Pengadilan Terpidana Viktor Aries Efendy berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jap tanggal 17 September 2019 kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Jap tanggal 28 November 2019 kemudian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Juli 2020 yang amarnya sebagai berikut :
- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemahon Kasasi / Terdakwa Viktor Aries Efendy tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Jap tanggal 28 November 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jap tanggal 17 September 2019 tersebut mengenai uang pengganti menjadi Pidana Penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.128.174.847.000 (seratus dua puluh delapan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa terkait Barang Bukti berupa uang tunai senilai Rp.9.743.548.000,- (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta lima ratus empat puluh delapan ribu Rupiah) yang merupakan dari hasil kejahatan Terpidana VICTOR ARIES EFENDY yang disita oleh Penyidik selanjutnya pada saat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Papua kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya kemudian barang bukti tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Jayawijaya atas nama RPL PDT KEJARI JAYAWIJAYA pada Bank BNI Cabang Wamena dengan nomor rekening: 4442221133, selanjutnya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/ Pid. Sus / 2020 tanggal 28 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti uang tersebut disetorkan ke kas negara (bukti terlampir).Kemudian pada tanggal 22 Juli 2021 telah dilaksanaan eksekusi barang bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana VICTOR ARIES EFENDY berupa uang tunai senilai Rp.9.743.548.000,- (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang telah di setor di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), TBK., “BUKTI PENERIMAAN NEGARA Penerimaan Negara Bukan Pajak”, Kode Cabang Bank : 268 JAYAPURA, Kode Billing : 820210722992507 Nama Wajib Bayar : BENDAHARA PENERIMAAN (bukti terlampir). Telah dilaksanakan dengan lancar.
Selanjutnya terpidana Viktor Aries Efendy diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawiyaja untuk di Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abe Pura Kota Jayapura. (des)