- IST
Pesangon Tak Dibayar, Mantan Karyawan Gugat Perusahaan
Jakarta, tvOnenews.com - Puluhan orang eks karyawan PT Mulia Raya Prima menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, perusahaan importir dan pemasok buah yang dinyatakan pailit oleh Kurator Dito Sitompul itu, dianggap abai soal pembayaran pesangon.
Menurut salah satu perwakilan karyawan, Siti Suraeni menilai, Kurator Dito Sitompul membagi harta pailit dengan jumlah besar kepada Lie Po Fung selaku pemegang saham mayoritas perusahaan.
Padahal, semestinya hak karyawan menjadi lini prioritas dari harta perusahan yang telah dinyatakan pailit tersebut.
"Hak karyawan merupakan hak yang harus didahulukan dari hak-hak lainnya dalam pailit. Kami mendengar harta pailit perusahaan telah diambil dalam porsi jumbo oleh pemegang saham mayoritas, Lie Po Fung. Untuk itu kami melakukan gugatan ke pengadilan," kata Suraeni saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
Nama Lie Po Fung saat ini tercatat dalam laporan di Kepolisian Resort Jakarta Pusat atas dugaan penggelembungan tagihan pailit.
Dari penggelembungan itu, disinyalir ada upaya memanipulasi tanggungan perusahaan.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metropolitan Jakpus, Lie Po Fung dilaporkan atas perkara pemalsuan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu. Kerugiannya terjadi kenaikan tagihan hutang perusahaan.
"Kami meminta polisi bergerak cepat mengusut dan melakukan proses hukum atas laporan itu, supaya hak-hak kami dapat terbayarkan. PT Mulia Raya Prima belum memenuhi kewajiban membayar gaji, pesangon, dan hak dari 94 orang karyawan selama hampir setahun pada 2021 lalu," tegas Suraeni. (raa/ebs)