Sumber :
- Antara
Lecehkan Wanita, D Dikeroyok hingga Babak belur, Polisi Tangkap Pelaku
Jumat, 30 Juni 2023 - 03:29 WIB
"Tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun 6 bulan," tandasnya. (ant/ebs)