Sumber :
- Jo Kenaru
Sejumlah Mantan Narapidana Korupsi Penuhi Syarat Jadi Caleg, Ini Penjelasan dari KPU Manggarai NTT
Minggu, 16 Juli 2023 - 02:53 WIB
Manggarai, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur menyebut, dari total 462 calon legislatif yang mendaftar sebanyak 8 calon legislatif berstatus mantan narapidana kasus korupsi.
Bahkan para caleg yang merupakan mantan narapidana itu kebanyakan terlibat tindak pidana korupsi. Rata-rata mereka sebelumnya berprofesi sebagai ASN.
Komisioner KPU Manggarai, Rikardus Jemmy Pentor menolak untuk membuka identitas para mantan terpidana itu. Namun dia merincikan, 8 caleg bekas terpidana itu mendaftar di 4 partai.
"Golkar 1 orang, Hanura 1 orang, Perindo 4 orang dan Gerindra 2 orang. Kebanyakan memang mantan kasus korupsi sisanya perjudian," kata Rikardus Pentor, Sabtu (15/7/2023).
Semua caleg yang berstatus mantan napi itu, terang Pentor, dinyatakan memenuhi syarat khusus. Salah satunya keterangan dari lapas tempat mereka dipenjara dengan ketentuan bagi terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara seperti kasus korupsi, harus sudah bebas murni 5 tahun saat mendaftar sebagai caleg.
"Kewajiban para caleg itu ada tiga untuk yang pernah terpidana maupun napi yang ancamannya di atas 5 tahun maupun yang di bawah 5 tahun. Pertama, dia wajib menyertakan surat keputusan berkekuatan hukum tetap di silon," terang Rikardus Pentor.
Kemudian yang kedua, tambahnya, caleg tersebut harus mendapatkan surat keterangan dari lapas soal waktu dia bebas.
"Karena begini, bisa saja yang bersangkutan keluar dari lapas itu dengan status bebas bersyarat maka kami butuh itu kalau dia keluar secara bersyarat berarti dia masih punya hubungan administrasi dengan hukum. Untuk yang ancaman di atas 5 tahun maka kami hitung dia sudah 5 tahun di luar sejak dia sudah bebas murni," ujarnya.
"Yang ketiga, dia wajib mengumumkan secara terbuka kepada publik tentang latar belakang tindak pidana apa yang dia lakukan. Misalnya tindak pidana korupsi atau pelaku perjudian dan sebagainya. Itu disampaikan melalui media massa atau media cetak atu dia mengumumkan lewat baliho yang dipasang di ruang-ruang publik," lanjut Pentor.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan itu berkata, para caleg mantan terpidana itu telah memenuhi syarat khusus dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Sejak mereka mendaftar mereka telah mengupload foto baliho pengumuman latar belakang kasus. Entah baliho itu dipasang di ruang publik atau tidak dan berapa lama baliho itu terpampang kita tidak mengurusi sampai kesitunya. Asal ada foto muat di medsos atau baliho lalu upload ke silon ya dianggap telah memenuhi syarat," jelas Pentor menambahkan.
Sebagai informasi tambahan, jumlah DPT Kabupaten Manggarai untuk pemilu 2024 mencapai 249.090 pemilih,tersebar di 12 Kecamatan dan 171 desa/kelurahan. Sedangkan jumlah dapil sebanyak 4 dapil merebut 35 kursi DPRD. (jok)