WNA asal Papua Nugini ditangkap saat bawa 9 Kg Ganja. Minggu (30/7/2023).
Sumber :
  • Hendi Indrajaya

WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Saat Bawa 9 Kg Ganja

Minggu, 30 Juli 2023 - 16:50 WIB

Jayapura, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba yang merupakan warga negara asing (WNA) di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua. Pelaku adalah warga negara asing asal Papua Nugini yang tertangkap membawa Narkoba jenis Ganja

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, telah mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut ketika dimintai keterangan terkait penangkapan.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” jelasnya.

Kombes Pol. Alfian, selaku Dir Resnarkoba Polda Papua menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.

“Yang dimana tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” terangnya.

Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, 5 karung merek Rots rice berukuran 10 kg, 1 bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening, serta 3 plastik bening ukuran 5 kg yang berisi narkotika jenis ganja.

“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral