Keluarga Korban Histeris tidak terima anaknya fibunuh.
Sumber :
  • Christ Belseran

Anak Ketua DPRD Kota Ambon Hanya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Ibu dan Kerabat Korban Tidak Terima, Hingga Menangis Histeris

Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:28 WIB

Saat itu, menurut saksi, Ia bersama korban masih duduk di atas motor. Saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban.

“Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon bahwa "Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abng - abng dong," kata Janete meniru keretangan saksi, atas nama Muhammad Fajri Semarang.

Kemudian, dari keterangan Fajiri, kata Kasi Humas, pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang kedua kalinya.

“Korban sempat mengatakan kepada pelaku bahwa, " katong jua masok orang kompkes katong bawa motor palang - palang, yang mana pelaku pun kembali memukul korban untuk yang ketiga kalinya di bagian kepala,” runut Janete

Berselang beberapa menit kemudian, korban keluar dari dalam rumah, dimana posisi korban telah tertunduk dan menggeletakan kepalanya di atas stang motornya. Seketika Ia pun pingsan.

“Setelah itu kerabat korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa, "kalau ada apa - apa ose (kamu) tanggung jawab" kemudian pelaku mengatakan bahwa " beta akan tanggung samua-samua, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi,” tukas Janet, sesuai keterangan saksi.

setelah pingsan, dibantu saksi, korban pun diangkat kerabat masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.

“Pukul 21.25 WIT, saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis, setibanya korban di rumah sakit korban langsung mendapat perawatan medis oleh team medis dan pada pukul 21.45 WIT korban dinyatakan meninggal dunia oleh team medis rumah sakit Dr. Latumeten,” beber Janete. Setelah itu pada pukul 23.20 WIT korban dibawa pulang oleh keluarga menuju ke rumah duka di Ponegoro atas,” tambahnya.

saat ini pelaku kata Kasi Humas, telah resmi ditahan. Pelaku sendiri dikenai pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan diancam hukuman 7 tahun penjara.  (ris/mtr)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral