- Rahmat Aidi
Pelajar Penikam Teman Sendiri, Naik Status Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum
Banjarmasin, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Banjarmasin terus memproses kasus dugaan penganiayaan pelajar di SMA Negeri 7 Banjarmasin.
Saat ini kasus tersebut juga sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Bahkan status ARR (15) yang melakukan penikaman terhadap korban MNR, kini sudah menjadi ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum.
Pada proses tersebut, pihak kepolisian juga akan segera melakukan koordinasi ke Bapas Kelas I Banjarmasin dan juga Dinas Sosial, serta psikolog untuk mengetahui psikis dari ARR, remaja berstatus pelajar berumur 15 tahun itu.
Pihak kepolisian juga akan melaksanakan upaya diversi kepada ARR, atau pengalihan penyelesaian perkara pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Sebelumnya diberikan diberitakan seorang siswa kelas 10 di SMA Negeri 7 Banjarmasin, berinisial ARR (15) menganiaya temannya sendiri di sekolahnya, Senin, siang (31/07/2023).
Oknum siswa SMA tersebut tega menganiaya korbannya dengan pisau, yang sudah dibawa oleh terduga.
Korban bernama MNR (15) mengalami luka tusuk di tubuhnya, seperti di bagian perut, dan dibagian tangan. Korban yang sama- sama di kelas 10 itu langsung dievakuasi ke Rumah Sakit.
Dari informasi sementara yang didapat, awalnya terduga memasuki ruang kelas korban. Melihat korban dan menghampiri, terduga langsung menusukan pisau yang dibawanya ke bagian perut, selain di perut korban, terduga juga menusukkan pisau ke bagian anggota badan yang lain.
Melihat korban sudah tak berdaya, terduga langsung kabur keluar sekolah.
Dugaan sementara, aksi terduga hingga tega melakukan penganiayaan tersebut akibat sering dibully, Bahkan bullying disebutkan sudah dilakukan korban sejak SD.
Saat ini, terduga masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak sekolah. serta Sejumlah pihak dari kepolisian dan sudah naik status menjadi Anak Berhadapan Dengan Hukum (rta/mtr)