Intermediate Treatment Faclity.
Sumber :
  • Antara

Alasan Heru Budi Batalkan Pembangunan ITF Sunter Warisan Anies: Keluarkan Biaya Rp3 Triliun Setahun

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara terkait alasan menghentikan proyek Intermediate Treatment Faclity (ITF) Sunter.

Proyek yang dilakukan groundbreaking pada 2018 lalu oleh eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut dinilai Heru banyak mengeluarkan biaya.

“Saya tidak anti dengan ITF, silakan B-to-B (bussiness to bussiness) dengan catatan tidak ada tipping fee,” ujarnya, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2023).

Tipping fee yang dimaksud adalah biaya yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada pihak swasta yang mengelola sampah di ibu kota.

“Pemprov DKI tidak punya uang buat tipping fee. Kalau dihitung-hitung masa satu tahun Pemprov DKI ngeluarin Rp3 triliun, itu kalau saya ngitung,” kata dia.

Namun jika memang ITF Sunter mau tetap berjalan, Heru menyarankan agar semua dikelola langsung oleh Pemprov DKI Jakarta. 

“Ya sudah kalau memang harus ITF (biar) Pemprov DKI yang bikin. Kan kalau Pemda DKI yang bikin jadi punya Pemprov DKI. Teruk sampahnya punya DKI, sampahnya dibuang ke ITF. Ada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) kan, dah gitu aja. Ya kalau mau Pemprov DKI sama JakPro,” tandasnya.

Oleh karena itu, Heru fokus pada proyek Refuse Derived Fuel (RDF) yang melakukan pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP). Ketimbang ITF yang mengolah sampah menjadi daya listrik. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan proyek Intermediate Treatment Faclity (ITF) Sunter dengan anggaran sebesar Rp577 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan anggaran tersebut akan dialihkan untuk bisnis PT Jakarta Propertindo (JakPro). 

Dana sebesar Rp577 miliar ini nantinya akan digunakan untuk kegiatan BUMD JakPro. Kendati demikian, rencana ini perlu disahkan terlebih dahulu dalam APBD-P.

“Jadi nanti itu ada perubahan peruntukan kegiatan, dan nantinya harus disahkan kembali dalam APBD-P,” kata dia, kepada media, Kamis (3/8/2023).

Meski begitu tidak ada keharusan anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan JakPro. Apabila tidak dibutuhkan juga dapat dikembalikan.

“Dan tetap digunakan untuk JakPro tapi digunakan untuk kegiatan lain silakan, atau mungkin nanti dicatatkan kembali, dikembalikan oleh JakPro silakan. Itu keputusan memang ada pada saat pembahasan APBD-P,” tuturnya. (ags/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
01:13
41:46
01:00
01:15
01:05
Viral