Para pekerja imigran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia.
Sumber :
  • zulkifli Guntur

Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Pemerintah Malaysia, BP3MI Kaltara Akan Pulangkan ke Daerah Asal

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 06:27 WIB

Nunukan, tvOnenews.com - Deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sabah, Malaysia kembali terjadi. Jumlah PMI yang dideportasi sebanyak 296 orang yang berasal dari 17 provinsi di Indonesia. Kamis (24/08/2023).

"Yang dideportasi terdiri dari laki-laki dewasa 223 orang, perempuan dewasa 51 orang, anak laki-laki 5 orang dan anak perempuan 18 orang. Para pahlawan devisa ini berasal dari Depot Tahanan Immigration (DTI) Menggatal, DTI Sibuga dan DTI Kimanis yang ada di Sabah, Malaysia," ucap Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol F Jaya Ginting

Setelah tiba di Nunukan PMI akan ditempatkan di Rusunawa. Dan selama berada di Rusunawa personel BP3MI Kalimantan Utara akan melakukan interview kepada PMI, langkah ini dilakukan untuk proses pendataan sebelum PMI dipulangkan ke daerah asal.

"PMI ditempatkan di Rusunawa setelah itu akan dilakukan interview untuk pendataan. 296 PMI ini berasal dari 17 provinsi dan akan dipulangkan. Untuk pemulangan mengikuti jadwal transportasi laut. Karena itu, koordinasi dilakukan dengan Pelni Nunukan dan KSOP," jelasnya.

Para pekerja migran yang dideportasi akibat pelanggaran yang dilakukan. Umumnya, pelanggaran overstay atau tinggal melebihi waktu yang ditetapkan. Sehingga, melalui interview dapat diketahui PMI yang ingin pulang kampung, tinggal di Nunukan dan ingin kembali ke Malaysia untuk bekerja.

Untuk PMI yang ingin kembali bekerja melalui saluran. Di mulai dengan pencarian kerja yang berhubungan agensi dari BP3MI. Selanjutnya, melalui Disnakertrans dan ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang ada di BP3MI Kalimantan utara. Untuk biaya sudah disesuaikan dengan pemberi kerja.

"Mereka punya hak bekerja. Namun harus sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan Pasal 13 UUD 18/2017 tentang Perlindungan PMI. Proses mudah, ada 7 syarat yang harus dipenuhi. Kenapa 7 syaratnya, Ini karena pemerintah ingin melindungi WNI secara maksimal. Sehingga harus dilengkapi untuk kesejahteraan PMI sendiri," tutupnya. (zgr/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral