- Irwansyah
Karantina Pertanian Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Kicau Cendet dan Kepodang
Erin menambahkan, penahanan dilakukan karena burung-burung tersebut tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina Pertanian serta tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN) dari BKSDA untuk mengurus dokumen karantina.
“Pemilik telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ungkapnya.
Masih menurut Erin, pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran.
“Setelah dilakukan penahanan oleh Pejabat Karantina Pertanian Sumbawa, kami sudah menghubungi pihak dari BKSDA untuk Langkah selanjutnya sebelum dilakukan pelepasliaran dihabitat aslinya,” pungkas Erin. (Irw/frd)