Petuga Balai Karantina saat melakukan razia di Pelabuhan Laut Poto Tano, Sumbawa Barat..
Sumber :
  • Irwansyah

Karantina Pertanian Sumbawa Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Kicau Cendet dan Kepodang

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:43 WIB

Sumbawa, tvOnenews.com - Karantina Pertanian Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menggagalkan penyelundupan puluhan ekor Burung Cendet atau Lanius Schach yang merupakan salah satu burung yang populer di kalangan kicau mania.

"Karantina Pertanian Sumbawa melalui Wilayah Kerja Pelabuhan Ferry Poto Tano kembali menggagalkan upaya pengeluaran 96 ekor burung cendet yang dikemas dalam 8 kandang dari kardus," kata Erin, Dokter Hewan Karantina Sumbawa (29/08/2023).

Selain Cendet, kata Erin, sebanyak 25 ekor Burung Kepodang yang dikemas dalam 4 kandang kardus, juga ikut diamankan," kata drh Erin.

Dikatakan, rencanya burung-burung tersebut akan diseberangkan ke Pulau Lombok, tanpa dilengkapi Dokumen Karantina yang sah. 

"Puluhan burung tanpa dokumen ini dikirim dengan modus dititipkan pada sebuah travel," ujarnya. 

Erin, mengungkapkan burung-burung tersebut terjaring saat operasi patuh karantina di Pelabuhan Ferry Poto Tano.

“Kegiatan operasi patuh tersebut dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkan kepatuhan masyarakat, melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan,” jelas Erin.

Erin menambahkan, penahanan dilakukan karena burung-burung tersebut tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina Pertanian serta tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN) dari BKSDA untuk mengurus dokumen karantina.

“Pemilik telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ungkapnya. 

Masih menurut Erin, pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran.

“Setelah dilakukan penahanan oleh Pejabat Karantina Pertanian Sumbawa, kami sudah menghubungi pihak dari BKSDA untuk Langkah selanjutnya sebelum dilakukan pelepasliaran dihabitat aslinya,” pungkas Erin. (Irw/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
Viral