Kejari Sekadau Kalimantan Barat Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Meubelair Sekolah..
Sumber :
  • tvOnenews - Tut Wuri Handayani

Kejari Sekadau Kalimantan Barat Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Meubelair Sekolah

Sabtu, 2 September 2023 - 14:24 WIB

tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Sekadau Kalimantan Barat telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka LS mantan Kepala Dinas dan HD direktur perusahaan pelaksana. Penahanan ini dilakukan atas tindak pidana korupsi pengadaan Meublair tahun anggaran 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Zein Yusri Munggaran, melalui Kasi Intel John Lumban Gaol Senin (1/9) mengatakan bahwa dalam perencanaan pengadaan barang/jasa Meubelair berupa meja kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau. Kegiatan pengadaan Meubelair sekolah yang di pecah menjadi sebanyak 34 (tiga puluh empat) dengan total anggaran keseluruhan Rp.3.718.712.000,- (tiga miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).

Namun dalam pengadaan penyedia jasa ini Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat tanpa melakukan survei pasar atau mencari harga dan kualitas dari beberapa sumber. HPS dibuat dengan cara membagi pagu anggaran.

John juga mengatakan dari anggaran itu proses pengadaan tidak dilakukan melalui mekanisme tender, tapi dilaksanakan secara penunjukan langsung (PL) oleh PPK dan rencana pengadaan juga tidak diumumkan di papan pengumuman.

Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) juga tidak mencantumkan spesifikasi teknis/KAK dan terdapat indikasi pemahalan harga (mark up) atas pengadaan Meubelair tersebut.  

Pelaksana Pekerjaan diketahui tidak dilakukan oleh Penyedia yang berkontrak dan adanya fee bagi penyedia yang berkontrak sebesar 3%. Penyedia juga tidak melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan barang langsung dilakukan serah terima kepada sekolah penerima.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
03:48
Viral