- Didi Syachwani
Perjanjian Tidak Ditepati, Massa Bakar Kantor dan Fasilitas Pendidikan Milik Perusahaan Perkebunan Sawit di Seruyan
Sementara berdasarkan sebuah dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pihak warga Desa Bangkal tahun 2013 yang beredar, di dalamnya berisi beberapa poin kesepakatan yang diantaranya mengenai janji perusahaan PT.HMBP yang akan membangun kebun plasma untuk warga.
Dalam dokumen yang nampak ditandatangani pihak perusahaan yang diwakili Direktur Legal Best Agro Internasional (induk perusahaan PT. HMBP), HM. Wahyu Bima Dharta, General Manager, Paris Nasution dan RO Regional Office, M. Arief Setiawan, ada beberapa poin kesepakatan yang tertulis, diantaranya tentang penyediaan lahan plasma yang paling lambat dibangun pada awal Januari 2014, yang mana setiap KK akan mendapat jatah lahan plasma masing-masing seluas 2 hektar.
Dokumen perjanjian itu juga turut ditandatangani oleh Kapolsek dan Danramil yang bertugas waktu itu, serta 3 orang perwakilan warga. Dalam dokumen itu juga ada tandatangan pejabat Pemkab Seruyan waktu itu, yaitu Bupati Seruyan, Julhaidir, Assisten II setda, Sugian Noor, Camat Seruyan Raya, Rusnah dan Kades Bangkal, Redes Nehang.
Namun kesepakatan bersama tersebut, tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya warga Desa Bangkal, kembali menggelar aksi demo pada tanggal 16 September 2023 lalu hingga hari ini.
Aksi demo ini merupakan sudah yang kesekian kalinya dilakukan warga sejak kesepakatan yang mereka bangun bersama dengan PT. HMBP tidak kunjung terlaksana hingga rusuh. (dsi/mtr)