Bupati Kotim, Halikinnor, saat meluncurkan 3 aplikasi layanan masyarakat yakni Simandai, Sipet Ulin dan Si-Edi.
Sumber :
  • Humas Kab. Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Luncurkan 3 Aplikasi Untuk Mempermudah Layanan Perizinan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:02 WIB

Kotawaringin Timur, tvOnenews - Guna meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dibidang perizinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, meluncurkan 3 aplikas, yang diberi nama Simandai, Sipet Ulin dan Si-Edi.

"Hari ini kami meluncurkan 3 aplikasi Simandai, Sipet Ulin dan Si-Edi. Aplikasi merupakan inovasi pejabat tinggi Pratama yang mengikuti Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II angkatan XXIII tahun 2023 yang di laksanakan di Bandiklat Jogja," kata Bupati Kotim, Halikinnor, saat meluncurkan 3  aplikasi layanan perizinan tersebut di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin (30/10/2023).

Simandai, adalah sistem informasi manajemen data perizinan dan non perizinan untuk memperoleh data perizinan secara akurat, mudah dan cepat. Hal ini untuk menjawab tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi pelayanan publik, dan aplikasi ini merupakan inovasi dari DPMPTSP Kotim, yang dipimpin Diana Setiawan.

Kemudian aplikasi Sipet Ulin dipelopori oleh Kepala Dinas Sosial Wiyono. Aplikasi ini merupakan akronim dari sistem informasi pendataan terpadu usulan keluarga miskin. Masyarakat dapat mendaftarkan diri jika tergolong tidak mampu. Sehingga Dinas sosial Kotim mempunyai acuan yang jelas untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan dalam rangka penanganan kemiskinan.

Sedangkan aplikasi Si-Edi digagas oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kotim. Aplikasi ini bertujuan mempermudah pelaku usaha khususnya dan masyarakat umumnya untuk mendapat layanan di bidang perdagangan dan perindustrian.

"Saya berharap tidak hanya pemenuhan untuk kewajiban mengikuti diklat tetapi aplikasi itu betul-betul diimplementasikan karena itu sangat memudahkan masyarakat," kata Halikinnor penuh harap.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral