WNA Saksi Kasus Narkotika Diamankan Karena Tidak Memiliki Izin Tinggal.
Sumber :
  • tvOnenews - Tut Wuri Handayani

WNA Saksi Kasus Narkotika Diamankan Karena Tidak Memiliki Izin Tinggal

Kamis, 2 November 2023 - 18:51 WIB

tvOnenews.com - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat, menerima penyerahan saksi kasus narkotika dari BNNP Kalbar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata saksi berinisial MBR dinyatakan terbukti tidak terlibat dalam kasus narkotika yang diungkap oleh TNI, di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia pada Senin (30/10/2023). 

Meski demikian MBR yang mengaku sebagai warga Malaysia tetap diamankan, karna tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah serta izin tinggal dari keimigrasian. MBR merupakan satu dari tiga warga negara Malaysia yang berhasil diamankan oleh anggota TNI Kodam XII Tanjungpura, di wilayah perbatasan terkait peredaran narkotika jenis sabu yang diungkap pada 27, 28 dan 30 oktober 2023.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kerja sama dengan negara tetangga Malaysia, terkait keterlibatan warganya dalam peredaran narkotika diwilayah perbatasan RI.

“Inilah yang nantinya kami akan bekerja sama dengan kepolisian Malaysia juga dengan lembaga anti narkotikanya Malaysia kemudian dengan konsulat dan Liaison Officer (LO) yang ada di Pontianak ini terkait dengan warga Malaysia,” kata Sumirat.

Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat, Muhamad Tito Andrianto, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik akan terus mendalami dan melakukan pengembangan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh MBR.

“Yang dua sedang diproses pidana narkoba oleh penyidik BNN dan yang satu ini tidak terbukti bahwa terkait narkotika makanya diserahkan ke Imigrasi dalam hal ini kita akan melakukan penyidikan terkait dengan undang-undang keimigrasian,” ungkap Tito.

Atas perbuatannya MBR dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, “Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah dan masih berlaku dipidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.(twh/chm) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral