penandatanganan NPHD bersama masing-masing unsur pimpinan Forkopimda yang hadir, di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Mimika, Papua Tengah.
Sumber :
  • desius termas

Perlihatkan Keseriusan Menuju Pemilukada, Pemkab Mimika Hibahkan Dana kepada Forkopimda

Sabtu, 11 November 2023 - 08:34 WIB

Mimika, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menghibahkan dana kepada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri dalam rangka pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2024.

"Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada serentak 2024 sesuai dengan tahapan KPU," ucap Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Willem Naa setelah penandatanganan NPHD bersama masing-masing unsur pimpinan Forkopimda yang hadir, di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Mimika, Papua Tengah, Jum'at (10/11/2023).

Willem menegaskan, penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dana hibah kegiatan Pilkada yang dibebankan pada APBD tahun 2023-2024 dengan total dana hibah untuk KPU Rp.140.910.206.500, Bawaslu sebesar Rp.36.404.970.777, Polres Mimika sebesar Rp. 27.453.270.000, dan Kodim 1710/Mimika sebesar Rp.16.879.550.000," rincinya.

Ia mengatakan, penyalurannya dilakukan dalam dua tahap tahap pertama 40 persen dari nilai NPHD disalurkan pada tahun 2023. Kemudian, tahap kedua 60 persen dari nilai NPHD disalurkan pada tahun 2024.

"Dalam Pilkada nanti, saya berharap sinergitas antara pemerintah daerah, TNI/Polri dan penyelenggara tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan berjalan aman, tertib dan lancar. Diharapkan kepada penyelenggara, terus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas tahapan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Mimika," kata Willem.

Willem melanjutkan, NPHD bertujuan untuk meningkatkan akses dan fasilitas di daerah dalam melaksanakan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan pilkada.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral