Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, bersama Direskrim, Komber Pol Nuredy Irwansyah, saat menggelar jumpa pers, penetapan tersangka kasus penembakan warga desa Bangkal oleh oknum anggota Brimob Polda Kalteng.
Sumber :
  • Didi Syachwani

Oknum Brimob Polda Kalteng Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Warga Seruyan Hingga Tewas

Jumat, 24 November 2023 - 20:11 WIB

 

"Namun keempat tersangka ini tidak ditahan. Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 10 tahun penjara," tegas Erlan.

 

Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, yang juga hadir saat pers realese tersebut, menegaskan, oknum anggota Brimob yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan.

 

"Tersngka ATW sudah ditahan di rutan Brimob Polda Kalteng, sejak tanggal 14 November (2023) lalu," ucapnya. (dsi/frd)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral