- Didi Syachwani
Oknum Brimob Polda Kalteng Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Warga Seruyan Hingga Tewas
Palangkaraya, tvOnenews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, akhirnya menetapkan 1 orang tersangka kasus penembakan terhadap seorang warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, hingga meninggal dunia.
Warga menggelar aksi unjuk rasa di areal perkebunan sawit milik PT. Hamparan Mas Sawit Perdana 2 (PT. HMBP 2), menuntut penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen, kepada perusahaan milik Best Agro Gruop tersebut.
Aksi unjuk rasa yang berujung bentrok antara warga dengan aparat ini terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu. Saat itu, warga dikabarkan hendak memasuki areal perkebunan menuju pabrik, namun dihalau oleh aparat gabungan dari Polda Kalteng dan Polres Seruyan.
Aparat berjaga disana sejak aksi unjuk rasa pertama tanggal 16 September 2023, dan pada tanggal 21 dan 23 September 2023, sempat terjadi bentrok antara warga dan aparat, namun pada waktu berhasil diredam.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif Ditreskrimum Polda Kalteng yang dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri, dari 45 orang anggota Brimob Polda Kalteng yang diperiksa, pihaknya menetapkan 1 orang tersangka.
"Tersangka adalah seorang perwira berpangkat Inpektur Satu, berinisial ATW. Tersangka diduga sengaja menggunakan peluru tajam saat menghalau massa," ungkap Erlan, saat menggelar pers realese, digedung Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (24/11/2023).
Saat bentrokan berlangsung, 2 orang warga desa Bangkal terkena tembakan peluru tajam tersangka, dan salah seorang diantaranya yaitu warga bernama Gijik, tewas ditempat.
Selain tersangka dari pihak aparat, penyidik juga menetapkan 4 orang warga desa Bangkal berinisial DA, MG, CI dan SR sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal penyerangan terhadap petugas serta membawa senjata tajam.
"Namun keempat tersangka ini tidak ditahan. Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 10 tahun penjara," tegas Erlan.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, yang juga hadir saat pers realese tersebut, menegaskan, oknum anggota Brimob yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Tersngka ATW sudah ditahan di rutan Brimob Polda Kalteng, sejak tanggal 14 November (2023) lalu," ucapnya. (dsi/frd)