- Zulkifli Guntur
Hendak Dikirim ke Parepare, Sabu Puluhan Kilogram dari Malaysia Gagal Diselundupkan
Sementara itu, tersangka MI dihadapan awak media mengaku tidak mengetahui jika sabu yang ia bawa seberat 31 Kilogram. Sebab, ia hanya dititipkan barang dari RR untuk dibawa pulang kampung. Kemudian, RR juga sempat menyampaikan ke MI jika didalam drum tersebut ada sabu. Hanya saja, jumlahnya sedikit hanya untuk dikonsumsi.
"RR itu orang Indonesia juga, teman kerja saya di Malaysia, dia titipkan barang, katanya cuman sedikit saja, selebihnya yang ada di dalam drum itu katanya Milo buat keluarganya," kisah MI.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (zgr/frd)