Larangan perdagangan hewan babi antar provinsi melalui jalur darat di Kalbar.
Sumber :
  • tut wuri handayani

Antisipasi Flu Babi Afrika, Pemprov Kalbar Larang Perdagangan Hewan Babi Jalur Darat

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:29 WIB

Pontianak, tvOnenews.com - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mengeluarkan surat edaran larangan perdagangan hewan babi antar provinsi melalui jalur darat, Jumat (15/12/2023).

"Berdasarkan analisis resiko itu, salah satu jalur pemasukan terutama yang jalur darat, relatif lebih rawan. karena penyakit ini belum ada vaksin serta obatnya. Makanya yang bisa pemerintah lakukan adalah mencegah seminimal mungkin," terang Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Heronimus Hero.

Heronimus Hero menerangkan Surat Edaran PJ Gubernur Nomor NOMOR 500.7.2/ 5810 /DISBUNAK.D/2023 hanya bersifat sementara.

"Surat edaran saja, jadi sifatnya pun sementara. Jadi surat edaran itu isinya menyatakan bahwa Kalimantan Barat sudah saatnya kembali ingin memproduksi ternak babi, karena sudah dua tahun ini tidak ada upaya-upaya produksi. Salah satunya ingin kita giatkan lagi adalah instalasi peternakan pembibitan kita di Kabupaten Landak," katanya

Hero menjelaskan dalam mendukung upaya-upaya produksi di Kabupaten Landak, Pemerintah Provinsi menginginkan mengurangi resiko sampar atau flu babi afrika di Wilayah Kalimantan Barat.

Hero juga menyebut dalam pemasukannya melalui rute darat, hewan ternak babi melewati beberapa provinsi dari bali, jawa hingga kalimantan, sehingga mempunyai banyak resiko dan rentan penyebaran penyakit flu babi.

"Jalur laut tetap kita buka, karena itu untuk sumber pasokan sementara ini paling dominan ya pasokan kita dari laut. Dan jumlah yang dari darat juga tidak terlalu banyak, cuman resiko penyakitnya tetap ada, nah itu yang kita ambil langkah-langkah kebijakan berupa surat edaran yang sifatnya sementara. Mungkin hanya tempo 4 bulan ini," ujarnya

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral