- Ist
Polda Metro Jaya Diminta Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Tipu-tipu ASN Ditjen PPDT Kemendes
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polda Metro Jaya diminta segera menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Aparat Sipil Negara (ASN) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes, inisial KWF SSos Msi.
Selain itu, ASN Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Geret Hendrik Patrice Kowaas yang ditempatkan di Jalan Bebas Hambatan Bitung - Manado diminta agar dihadirkan paksa oleh penyidik. Dalam hal ini Menteri PUPR atau Dirjen Bina Marga Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR diharapkan memerintahkan Geret Hendrik Patrice Kowaas untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Oleh karena pada proses penyelidikan Geret Hendrik Patrice Kowaas tidak mengindahkan panggilan untuk melakukan klarifikasi.
Advokat senior Ramses Kartago SH mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12/2023). Dia menyebutkan terlapor KWF yang memiliki Nik/Nip. 19771211 2009021003 dalam kartu kepegawaian tertulis 197302191992031002 dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh saksi pelapor/korban Tarja Supriyanto atas dugaan telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP, penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP dan dugaan pemalsuan surat melanggar Pasal 263 KUHP.
Laporan polisi Nomor : LP/B/3966/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tangggal 10 Juli 2023 tersebut telah ditingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tahapan selanjutnya penetapan tersangka.
"Kami selaku korban atau pelapor mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini ke Polda Metro Jaya. Sebab, kami percaya Kepolisian Negara RI bertindak Prometer (profesional, modren dan terpercaya). Sejauh ini kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan baik dalam penanganan perkara ini. Tentunya akan semakin kami apresiasi lagi kalau segera ditetapkan para tersangkanya," tutur Ramses Kartago.
Terlapor KWF yang berusaha dimintai tanggapan atas dilaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan, tidak dapat ditemui.
Dugaan kasusnya terjadi tahun 2021. Berawal pelapor Tarja Supriyanto berkenalan dengan terlapor KWF SSos Msi di Kantor Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.