- Ist
Polda Metro Jaya Diminta Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Dugaan Tipu-tipu ASN Ditjen PPDT Kemendes
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polda Metro Jaya diminta segera menetapkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Aparat Sipil Negara (ASN) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes, inisial KWF SSos Msi.
Selain itu, ASN Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Geret Hendrik Patrice Kowaas yang ditempatkan di Jalan Bebas Hambatan Bitung - Manado diminta agar dihadirkan paksa oleh penyidik. Dalam hal ini Menteri PUPR atau Dirjen Bina Marga Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR diharapkan memerintahkan Geret Hendrik Patrice Kowaas untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Oleh karena pada proses penyelidikan Geret Hendrik Patrice Kowaas tidak mengindahkan panggilan untuk melakukan klarifikasi.
Advokat senior Ramses Kartago SH mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12/2023). Dia menyebutkan terlapor KWF yang memiliki Nik/Nip. 19771211 2009021003 dalam kartu kepegawaian tertulis 197302191992031002 dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh saksi pelapor/korban Tarja Supriyanto atas dugaan telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP, penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP dan dugaan pemalsuan surat melanggar Pasal 263 KUHP.
Laporan polisi Nomor : LP/B/3966/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tangggal 10 Juli 2023 tersebut telah ditingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tahapan selanjutnya penetapan tersangka.
"Kami selaku korban atau pelapor mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini ke Polda Metro Jaya. Sebab, kami percaya Kepolisian Negara RI bertindak Prometer (profesional, modren dan terpercaya). Sejauh ini kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan baik dalam penanganan perkara ini. Tentunya akan semakin kami apresiasi lagi kalau segera ditetapkan para tersangkanya," tutur Ramses Kartago.
Terlapor KWF yang berusaha dimintai tanggapan atas dilaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan, tidak dapat ditemui.
Dugaan kasusnya terjadi tahun 2021. Berawal pelapor Tarja Supriyanto berkenalan dengan terlapor KWF SSos Msi di Kantor Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Pertemuan kedua KWF menawarkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Semarang senilai Rp60.000.000.000,- atau Rp60 miliar. KWF menjanjikan kepada korban menjadi sub kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang tender. KWF meminta imbalan kepada korban Rp250.000.000,- Rp250 juta.
Tarja Supriyanto menyerahkan uang tersebut ke KWF SSos Msi di kantor korban di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur. Terlapor sendiri menandatangani kuitansi penerimaan uang. Hal ini membuat korban tidak merasa curiga dan percaya kepada KWF mengingat statusnya adalah ASN/PNS dan mempunyai kedudukan Analis Kebijakan Ahli Muda serta pertemuan pertama di kantor terlapor.
Proyek Semarang gagal. Terlapor KWF menawarkan proyek pengganti kepada korban di Kementerian PUPR yakni pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema Kap 400 L/Detik di Provinsi Bengkulu. Sumber dana APBN dengan nilai proyek Rp101.036.669.449,- atau Rp101 miliar lebih.
Korban dijanjikan KWF menjadi sub kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang lelang. KWF meminta imbalan Rp2.500.000,000,- atau Rp2,5 miliar. Tarja Supriyanto memenuhi permintaan KWF dengan cara mentransfer ke rekening terlapor secara bertahap.
Untuk meyakinkan korban agar mau memenuhi permintaannya, KWF melaporkan bahwa perusahaan peserta tender yakni PT Cipta Crown Simbol menempati posisi teratas.
Tidak itu saja, KWF SSos Msi membuat dan menyerahkan kepada korban akta pembukaan cabang, pengangkatan pimpinan cabang dan pemberian kuasa No.07 tanggal 10 Januari 2022 dari PT Cipta Crown Simbol kepada pelapor yang dibuat Innovani Damanik SH Mkn, Notaris/PPAT di Cikarang Kabupaten Bekasi walaupun pelapor tidak pernah menghadap notaris dan menandatangani akta tersebut.
Selanjutnya KWF menyerahkan kepada pelapor Nota Dinas Nomor: 014/n-ppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Kementerian PUPR Dirjen Bina Kontruksi yang ditandatangani oleh Yudha Mediawan NIP 19661021 1992031003 dimana dalam nota dinas tersebut disebutkan pemenang tender adalah PT Cipta Crown Simbol.
Proyek Bengkulu gagal pula. Terlapor KWF SSos Msi menawarkan proyek lain lagi kepada korban. Tarja Supriyanto menolak, khawatir tawar-tawarkan proyek dijadikan modus oleh terlapor. Korban meminta uangnya dikembalikan seluruhnya. KWF SSos Msi menandatangani surat pernyataan siap mengembalikannya. Namun sampai jatuh tempo KWF SSos Msi tidak menunjukan itikat baik. Dia tidak mengembalikan uang korban.
Korban melakukan pengecekan ke Kantor Kementerian PUPR Cq Dirjen Bina Kontruksi soal Nota Dinas Nomor : 014/n-ppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Kementerian PUPR Dirjen Bina Kontruksi ditandatangani Yudha Mediawan NIP 196610211992031003. Nota dinas tersebut diduga palsu. Tarja Supriyanto menduga kejahatan yang menimpanya tidak hanya melibatkan KWF SSos Msi. Tetapi terlapor diduga bekerjasama dengan oknum ASN/PNS Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga. (abf/ebs)