Pelaku pelecehan kini ditahan di Polda Papua.
Sumber :
  • Antara

Oknum Pembina Pramuka di Sekolah Lecehkan Tujuh Pelajar

Jumat, 8 Maret 2024 - 15:32 WIB

Para korban hingga kini masih bersekolah dan kasusnya akan terus dikembangkan karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya serta apa motif pelaku.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 76E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/frd) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral