Sumber :
- Antara
Oknum Pembina Pramuka di Sekolah Lecehkan Tujuh Pelajar
Jumat, 8 Maret 2024 - 15:32 WIB
Para korban hingga kini masih bersekolah dan kasusnya akan terus dikembangkan karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya serta apa motif pelaku.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 76E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/frd)