Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Penajam ajukan banding ke PN.
Sumber :
  • Antara

Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Ajukan Banding

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:17 WIB

Keluarga korban maupun terdakwa yang tidak menerima putusan pengadilan, tegas Amjad Fauzan, diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Samarinda.

Personel Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan pengamanan ketat terhadap jalannya sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga itu karena perkara itu memiliki sensitivitas tinggi di masyarakat.

"Kami berikan perhatian khusus untuk kelancaran proses hukum dan menjaga keamanan di sekitar lokasi karena pembunuhan termasuk kasus sensitif," ujar Kepala Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyanto.

Pengamanan personel Polres Penajam Paser Utara tidak hanya fokus pada lokasi sidang, tetapi juga melakukan pengawasan dan patroli di sekitar area yang berpotensi mengganggu ketertiban selama sidang berlangsung.(ant/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral