KSD Alias MSD, pelaku pembunuhan Erni Fatmawati.
Sumber :
  • Tut wuri handayani

Pelaku Pembunuhan yang Menembak Erni Fatmawati di Kapuas Hulu Terancam Hukuman Mati

Selasa, 30 April 2024 - 13:07 WIB

Kapuas Hulu, tvOnenews.com -  Pelaku pembunuhan terhadap Erni Fatmawati Alias Icu Wati, warga Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat itu terancam hukuman mati.

Pelaku pembunuhan tersebut tunggal atau seorang diri yakni KSD Alias MSD, yang merupakan warga Dusun Guci Betuah, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku pembunuhan tersebut yakni pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 

"Ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Iptu Rinto Sihombing, senin (29/04/2024).

Sebagaimana diketahui pula, kronologis kejadian dalam kasus tersebut yakni pada hari Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 07.48 WIB, ditemukan mayat seorang perempuan oleh warga di ruas Jalan Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, yang kemudian mayat tersebut diketahui bernama Erni Fatmawati Alias Icu Wati (42).

Pada awalnya warga mengira Erni Fatmawati meninggal dunia karena kecelakaan yakni terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya namun setelah mayatnya akan dievakuasi ke rumahnya dan saat akan membersihkan mayat, warga melihat pada bagian belakang tubuhnya terdapat lobang-lobang yang diduga terbentuk akibat terkena peluru senjata api. Diketahui senjata rakitan tersebut jenis bomen/patah yang biasa digunakan untuk berburu hewan liar.

Karena menduga korban meninggal akibat ditembak, warga pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pengkadan dan kemudian diteruskan ke pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral