- Tut wuri handayani
Pelaku Pembunuhan yang Menembak Erni Fatmawati di Kapuas Hulu Terancam Hukuman Mati
Kapuas Hulu, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan terhadap Erni Fatmawati Alias Icu Wati, warga Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat itu terancam hukuman mati.
Pelaku pembunuhan tersebut tunggal atau seorang diri yakni KSD Alias MSD, yang merupakan warga Dusun Guci Betuah, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku pembunuhan tersebut yakni pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
"Ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati," ujar Iptu Rinto Sihombing, senin (29/04/2024).
Sebagaimana diketahui pula, kronologis kejadian dalam kasus tersebut yakni pada hari Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 07.48 WIB, ditemukan mayat seorang perempuan oleh warga di ruas Jalan Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, yang kemudian mayat tersebut diketahui bernama Erni Fatmawati Alias Icu Wati (42).
Pada awalnya warga mengira Erni Fatmawati meninggal dunia karena kecelakaan yakni terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya namun setelah mayatnya akan dievakuasi ke rumahnya dan saat akan membersihkan mayat, warga melihat pada bagian belakang tubuhnya terdapat lobang-lobang yang diduga terbentuk akibat terkena peluru senjata api. Diketahui senjata rakitan tersebut jenis bomen/patah yang biasa digunakan untuk berburu hewan liar.
Karena menduga korban meninggal akibat ditembak, warga pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pengkadan dan kemudian diteruskan ke pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Setelah mendapatkan informasi dari warga, pihak Polres Kapuas Hulu langsung menurunkan tim gabungan, yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Sat Intelkam Polres kapuas Hulu dan Polsek Pengkadan, untuk mengungkap kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis bomen/patah tersebut.
Kemudian, pada Kamis, 11 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, pihak Kepolisian yang dibantu oleh warga Kecamatan Pengkadan, berhasil menemukan senjata api rakitan jenis bomen/patah yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan penembakan terhadap korban.
Selanjutnya pada Minggu, 14 April 2024, dilakukan gelar perkara, untuk menentukan siapa pelaku penembakan terhadap korban tersebut. Berdasarkan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta didukung dengan alat bukti dan barang bukti yang ada, diduga kuat pelaku penembakan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah KSD Alias MSD., yang merupakan warga Dusun Guci Betuah, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu.
"Pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, KSD Alias MSD berhasil diamankan oleh Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu dan Polsek Pengkadan di rumahnya," terang Iptu Rinto
Dijelaskan Rinto, setelah diamankan KSD Alias MSD mengaku bahwa dirinyalah yang melakukan pembunuhan terhadap Erni Fatmawati dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan jenis bomen/patah miliknya sendiri.
"KSD Alias MSD mengaku telah melakukan penembakan dan pembunuhan terhadap Erni Fatmawati karena merasa sakit hati dengan perkataannya yang menurut KSD Alias MSD kata-kata tersebut tidak pantas diucapkan karena dinilai menghina Ayah KSD Alias MSD yang telah meninggal dunia serta anak dari KSD Als MSD," jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pelaku yang dipaparkan Iptu Rinto, peristiwa lainnya yang juga membuat pelaku merasa sakit hati, yakni terjadi pada Minggu, 7 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di jalan yang terletak di Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan. Daat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor, yang berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor.
"Pada saat itu pelaku sedang melewati genangan air. Genangan air itu kemudian terciprat ke celana yang dipakai korban. Hal itu kemudian memicu kemarahan korban sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menurut pelaku tidak pantas dan dianggap menghina Ayah pelaku yang telah meninggal dunia serta anak pelaku," paparnya.
Selain itu, lanjut Iptu Rinto, menurut keterangan pelaku bahwa pada tahun 2023 lalu, korban juga pernah memarahi pelaku dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, lantaran pelaku juga membeli emas dari pekerja tambang yang ada di Dusun Sengkalu, sedangkan para pekerja tersebut berhutang sembako dan bahan bakar kepada korban namun hasil kerja (emas) dari para penambang tersebut ada yang dijual kepada pelaku.
"Karena pelaku membeli dengan harga lebih tinggi dari korban yakni dengan selisih harga Rp10 ribu per gram sehingga emas para pekerja dijual kepada pelaku meskipun pekerja berhutang kepada korban. Sementara korban berpendapat bahwa emas hasil kerja para penambang harus dijual kepadanya, tidak boleh dijual kepada orang lain," beber Rinto.
Dikarenakan merasa sakit hati yang mendalam akibat perkataan korban, terang Rinto, yang menurut pelaku tidak pantas karena menghina Ayahnya yang telah meninggal dunia dan anaknya, akhirnya pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban .
"Pelaku memilih melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan jenis bomen/patah. Pelaku memilih kebun karet milik warga yang terletak di Dusun Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, untuk tempat pengintaian dan penembakan, karena menurut pelaku bahwa lokasi tersebut jauh dari rumah warga serta strategis untuk melakukan pengintaian dan bersembunyi," ulas Rinto.
Selain itu, tambah Rinto, korban juga diketahui oleh pelaku bahwa sering melewati jalan tersebut apabila hendak pergi ke Dusun Repun, Desa Pinang Laka.
"Setelah tiba di kebun karet milik warga Dusun Lidau, pelaku kemudian mulai melakukan perakitan terhadap senjata rakitan miliknya yang sebelumnya senjata tersebut disimpan di dalam karung dan tas ransel, serta bagian-bagian senjata tersebut masih dalam keadaan terpisah," sebut dia.
Setelah pelaku selesai melakukan perakitan senjata, kemudian ia pun menunggu target (korban) melewati jalan tersebut, namun pada hari itu korban tidak kunjung lewat, sehingga pelaku pun akhirnya pulang ke rumahnya.
"Sebelum pulang, pelaku kembali melepas senjata api rakitan miliknya tersebut terlebih dahulu dan kemudian memasukkannya kembali ke dalam karung serta ransel miliknya," terang Rinto.
Kemudian, lanjut Rinto, pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 06.05 WIB, pelaku kembali melakukan pengintaian terhadap korban di tempat yang sama.
"Setelah tiba di tempat pengintaian, pelaku kemudian mulai melakukan perakitan kembali terhadap senjata api rakitan miliknya. Selesai melakukan perakitan, pelaku kemudian menunggu target melewati jalan tersebut. Kemudian melakukan pengintaian di semak-semak. Pada saat target lewat, dengan cepat pelaku melakukan penembakan sehingga menyebabkan korban terkena peluru dan terjatuh dari sepeda motornya, yang pada akhirnya meninggal dunia," ungkap Iptu Rinto Sihombing.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Kapuas Hulu yakni satu pasang sepatu, satu pucuk senjata api rakitan jenis bomen/patah, satu buah selongsong peluru senjata bomen/patah berwarna hijau yang telah digunakan, satu buah tas bermotif loreng, satu helai baju berwarna merah, satu helai celana berwarna krem, satu buah topi berwarna hitam dan satu lembar masker kain berwarna hitam. (twh/frd)