- tvOnenews - Tut Wuri Handayani
Sidang Perdana Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang Digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak
tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kota Pontianak, menggelar sidang pertama perkara kredit macet yang terjadi di Bank Kalbar cabang Singkawang yang merugikan uang negara sebesar Rp 3.275.125.716, Senin (29/4/24). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Joko Waluyo S.H..
Sidang tersebut dihadiri oleh kelima terdakwa yaitu Dedi Syafriadi selaku Pimpinan Cabang Bank Kalbar cabang Singkawang, Adie Pramudya selaku Kepala Seksi Kredit Bank Kalbar Singkawang, Viktorinus Romy William selaku staf kredit Bank Kalbar Singkawang. Kemudian Syamsul Bahri pemilik CV. Mahakarya Perkasa, dan Sudarmono selaku Direktur PT. Putra Sami Jaya.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Rakhmat Baihaki, S.H., M.H membacakan surat dakwaan terhadap 5 terdakwa.
“Jadi memang itu dinamika yang berkembang, sesuai dengan surat dakwaan kita mendakwa perbuatannya terkait dengan penyaluran kredit macet yang terjadi di Bank Kalbar cabang Singkawang kemudian merugikan uang negara,” kata Baihaki.
Ia mengatakan bahwa dakwaan berdasarkan berita acara atau berkas perkara dari penyidik.
“Mungkin terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan bahwa ada yang tidak benar, tentunya dakwaan kita itu berdasarkan berita acara atau berkas perkara dari penyidik, artinya kita tetap berkeyakinan bahwa itu tetap terjadi sesuai surat dakwaan,” ujarnya.
Terkait dengan terdakwa menolak, Baihaki menyampaikan bahwa itu adalah ranah pembuktian dari keterangan saksi atau surat yang diajukan.
“Kita meyakini bahwa tetap ada unsur merugikan negara berdasarkan hasil penyidikan dan ada indikasi merugikan negara dan perkara ini kita majukan ke persidangan, tgl 7 Mei, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi."