Sidang pertama perkara kredit macet yang terjadi di Bank Kalbar cabang Singkawang yang merugikan uang negara sebesar Rp 3.275.125.716, Senin (29/4/24)..
Sumber :
  • tvOnenews - Tut Wuri Handayani

Sidang Perdana Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang Digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:30 WIB

Terkait dengan terdakwa telah mengembalikan uang, menurut Baihaki itu dapat dilihat dari pembuktian, yang bisa saja merugikan negara atau malah meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

“Pengembalian itu hal lain, kalau memang ada pengembalian tetapi nanti prosesnya seperti apa nanti kan ranahnya adalah pembuktian. Kita yang akan melihat apakah ini otomatis kerugian  atau tidak nanti menjadi hal yang meringankan,” tegasnya.(twh/chm) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral