Sidang pertama perkara kredit macet yang terjadi di Bank Kalbar cabang Singkawang yang merugikan uang negara sebesar Rp 3.275.125.716, Senin (29/4/24)..
Sumber :
  • tvOnenews - Tut Wuri Handayani

Sidang Perdana Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang Digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:30 WIB

tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kota Pontianak, menggelar sidang pertama perkara kredit macet yang terjadi di Bank Kalbar cabang Singkawang yang merugikan uang negara sebesar Rp 3.275.125.716, Senin (29/4/24). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Joko  Waluyo S.H..
 
Sidang tersebut dihadiri oleh kelima terdakwa yaitu Dedi Syafriadi selaku Pimpinan Cabang Bank Kalbar cabang Singkawang, Adie Pramudya selaku Kepala Seksi Kredit Bank Kalbar Singkawang, Viktorinus Romy William selaku staf kredit Bank Kalbar Singkawang. Kemudian Syamsul Bahri pemilik CV. Mahakarya Perkasa, dan Sudarmono selaku Direktur PT. Putra Sami Jaya.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Rakhmat Baihaki, S.H., M.H membacakan surat dakwaan terhadap 5 terdakwa. 

“Jadi memang itu dinamika yang berkembang, sesuai dengan surat dakwaan kita mendakwa perbuatannya terkait dengan penyaluran kredit macet yang terjadi di Bank Kalbar cabang Singkawang kemudian merugikan uang negara,” kata Baihaki.

Ia mengatakan bahwa dakwaan berdasarkan berita acara atau berkas perkara dari penyidik.

“Mungkin terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan bahwa ada yang tidak benar, tentunya dakwaan kita itu berdasarkan berita acara atau berkas perkara dari penyidik, artinya kita tetap berkeyakinan bahwa itu tetap terjadi sesuai surat dakwaan,” ujarnya.

Terkait dengan terdakwa menolak, Baihaki menyampaikan bahwa itu adalah ranah pembuktian dari keterangan saksi atau surat yang diajukan.

“Kita meyakini bahwa tetap ada unsur merugikan negara berdasarkan hasil penyidikan dan ada indikasi merugikan negara dan perkara ini kita majukan ke persidangan, tgl 7 Mei, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi."

Terkait dengan terdakwa telah mengembalikan uang, menurut Baihaki itu dapat dilihat dari pembuktian, yang bisa saja merugikan negara atau malah meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

“Pengembalian itu hal lain, kalau memang ada pengembalian tetapi nanti prosesnya seperti apa nanti kan ranahnya adalah pembuktian. Kita yang akan melihat apakah ini otomatis kerugian  atau tidak nanti menjadi hal yang meringankan,” tegasnya.(twh/chm) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral